Bagaimana Bisa Seorang Pelapor Korupsi Dijadikan Tersangka?
Vod | 22 Februari 2022, 12:35 WIBCIREBON, KOMPAS.TV - Bak bumerang. Nurhayati, Bendahara Desa Citemu Kabupaten Cirebon, kini ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana Desa Citemu, dengan kerugian negara mencapai Rp818 juta.
Melalui video yang beredar di media sosial, Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya, dan mengaku tidak pernah menikmati dana yang diduga dikorupsi.
Nurhayati pun akan menempuh pra peradilan, yang rencananya akan dilayangkan hari ini Selasa (22/02).
Menurut kuasa hukum, kondisi kesehatan Nurhayati kini memburuk akibat syok pasca ditetapkan menjadi tersangka.
Meski awalnya berstatus saksi, Nurhayati ditetapkan polisi sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Sabtu (19/02) kemarin.
Nurhayati diduga turut serta membantu praktik korupsi Supriyadi seorang kepala desa, dengan cara memberikan uang langsung ke kepala desa, tidak memberikan uang ke tiap kepala urusan.
Baca Juga: Ganjar Bela Nurhayati yang Jadi Tersangka Kasus Dana Desa: Koreksi untuk Semua Penyelenggara Negara
Meski menuai kontroversi, Polda Jawa Barat memastikan penetapan status tersangka kepada pelapor dugaan korupsi Kepala Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, sudah sesuai prosedur.
Meski demikian, Kabid Humas Polda Jawa Barat menyebut akan menerjunkan tim untuk mengecek kembali fakta-fakta hukum yang ditemukan penyidik dalam kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja Desa Citemu tahun anggaran 2018-2020.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon Jawa Barat mengakui, berkas kasus korupsi dana Desa Citemu oleh Supriyadi, pada tahun 2018,2019, dan 2020 Jawa Barat belum lengkap.
Jaksa peneliti pun mengembalikan berkas dan meminta polisi mendalami.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV