> >

Sempat Buron, 5 Pemuda Pelaku Penganiayaan Warga Berhasil Ditangkap Polisi

Vod | 21 Februari 2022, 06:25 WIB

KOMPAS.TV - Aksi kriminal lima pemuda bersenjata tajam yang menganiaya warga terekam kamera pemantau SPBU Jatisarono, Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta.

Berbekal rekaman CCTV dan para saksi, kelima tersangka yang sempat buron akhirnya diringkus polisi di daerah Sleman dan Bantul, Yogyakarta, dalam pemeriksaan diketahui kelimanya masih berstatus pelajar.

Baca Juga: Polisi Temukan Barang Bukti yang Diduga Alat Penganiayaan Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat

Satu pelaku yang berusia 18 tahun dan melakukan pembacokan kepada korban dihadirkan dalam rilis polisi.

Tersangka dijerat Undang-Undang KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

Sedangkan 4 pelaku lainnya tidak dihadirkan karena masih di bawah umur, dan hanya mendapatkan sanksi wajib lapor.

Dalam peristiwa yang terjadi pada Juli 2021 lalu, para pelaku baru menghentikan aksinya setelah korban tak berdaya dan langsung kabur dari lokasi kejadian.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU