> >

Nurhayati Mengaku Tak Pernah Ikut Menikmati Dana yang Diduga Hasil Korupsi

Vod | 20 Februari 2022, 21:20 WIB

CIREBON, KOMPAS.TV - Seorang ibu yang bertugas sebagai Bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, lewat sebuah video yang tersebar di media sosial melimpahkan rasa kekecewaan dengan sikap polisi yang menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi di desanya, padahal kasus korupsi ini terbongkar karena laporannya.

Polisi menyebut Nurhayati diduga turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi, meski hingga kini polisi mengakui belum menemukan bukti tersangka ikut menikmati dana yang diduga dikorupsi.

Nurhayati mengaku tidak pernah menikmati dana yang diduga dikorupsi.

Baca Juga: Viral! Emak-Emak Rebutan Minyak Goreng Hingga Saling Dorong di Baubau

Polisi menambahkan, tindakan Kepala Desa Citemu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 818 juta dalam kasus dugaan korupsi dana desa 2018 hingga 2019.

Kapolres Cirebon, AKBP Fahri Siregar menyebut sebagai bendahara keuangan, tersangka diduga melanggar sistem admistrasi keuangan.

Kepala Badan Permusyawaratan Desa Citemu menyesalkan penetapan Nurhayati sebagai tersangka kasus ini.

Menurutnya, permintaan pencairan dana oleh Kepala Desa Citemu selalu tercatat dengan kwitansi dan tidak dinikmatinya.

Baca Juga: Terancam Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Puluhan Mahasiswa di Aceh Kembalikan Uang Beasiswa

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU