> >

Kasus Binomo Naik ke Penyidikan, Indra Kenz Minta Maaf dan Mengakui Binomo Tak Terdaftar di OJK!

Vod | 19 Februari 2022, 14:45 WIB

KOMPAS.TV - Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan perkara kasus dugaan penipuan berkedok Trading Binary Option atau perdagangan opsi biner aplikasi Binomo ke tingkat penyidikan, saat gelar perkara hari Jumat (18/2/2022) kemarin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut polisi menemukan dugaan unsur tindak pidana pada kasus tersebut.

Polisi juga telah kembali memanggil influencer asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz yang diduga menjadi afiliator Binomo.

Namun, Indra disebut bepergian ke Turki untuk berobat dan masih dalam perjalanan kembali ke Indonesia.

Dalam postingan di akun instagram, Indra Kenz akhirnya mengakui investasi bodong Binomo yang pernah ia promokan tidak terdaftar di OJK dan ilegal.

Indra meminta maaf kepada pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten tentang Binary Option yang pernah diunggahnya.

Baca Juga: Korbannya Sudah Puluhan, DPR Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penipuan Minyak Goreng Palsu

Menurut kuasa hukum korban, para korban kebanyakan tergiur setelah melihat penampilan dari influencer di media sosial yang meyakinkan untuk berinvestasi lewat aplikasi Binomo.

Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Tobing meminta masyarakat memperhatikan 2L, Legal dan Logis terkait tawaran investasi di media sosial.

Hingga Jumat (18/2/2022) kemarin, polisi telah memeriksa 15 orang saksi dari dugaan penipuan lewat aplikasi berkedok investasi.

8 diantaranya korban investasi bodong Binomo, total kerugian disebut mencapai Rp 3,8 miliar.

Maraknya penipuan investasi di media sosial menjadi pelajaran bersama untuk meningkatkan literasi digital.

Besarnya imbal jasa atau keuntungan merupakan salah satu modus yang ditawarkan kepada korban.

Baca Juga: Polisi Usut Kasus Investasi Ilegal Binomo, Indra Kenz Akan Diperiksa Pada 25 Februari
 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU