Terkait Kasus Dugaan Malapraktik, Tuntutan Apa Saja Yang LBH Tujukan Pada Puskesmas Ulak Karang?
Vod | 19 Februari 2022, 12:05 WIBPADANG, KOMPAS.TV - Seorang ibu di Padang Sumatera Barat, mempolisikan pihak Puskesmas Ulak Karang, Padang.
Pihak puskesmas diduga melakukan malpraktek. yakni salah dalam memberi obat, hingga membuat mata kiri anaknya rusak.
Sang anak berinisial nama AK, terpaksa menggunakan kaca mata hitam.
AK bercerita, peristiwa ini berawal saat ia bersama orangtuanya ke puskesmas, karena mengeluh mata sebelah kiri gatal.
AK pun diberi obat tetes mata oleh tenaga medis puskesmas.
Namun setelah 3 hari, mata kiri AK tak kunjung membaik.
Orangtua pun berinisiatif menukar obat ke apotek.
Baca Juga: Kisah Anak di Padang Alami Infeksi Mata Usai Diberi Obat Tetes Telinga Petugas Puskesmas
Namun orangtua AK kaget, karena menurut apoteker obat yang diberi puskesmas adalah obat tetes telinga.
Orang tua AK kini menuntut pertanggung-jawaban puskesmas.
Bahkan mendatangi Ombudsman.
Namun, karena mediasi tak kunjung sepakat, keluarga akhirnya melapor ke LBH Padang.
Sementara itu, Kepala Puskesmas ulak Karang, Dokter Celsia Krisa Darsun menyebut, proses pengobatan telah dilakukan sejak tahun lalu.
Dan kini puskesmas masih bermediasi dengan pihak keluarga, meski penyelidikan internal masih dilakukan puskesmas.
Kasus ini telah dilaporkan LBH ke Polresta Padang.
LBH Padang juga meminta Dinas Kesehatan dan Kementerian Kesehatan untuk menjatuhkan sanksi administrasi ke puskesmas, karena akibat kelalaian tenaga medis, sang anak terancam mengalami cacat seumur hidup.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV