> >

Apakah Masyarakat Akan Dilibatkan dalam Pembuatan Regulasi Turunan UU IKN?

Vod | 19 Februari 2022, 00:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Undang-undang tentang Ibu Kota Negara telah disahkan DPR, dan ditandatangani Presiden.

Pembangunan pun langsung dilakukan.

Namun, sejumlah pihak menilai, Badan Otorita Ibu Kota Negara Nusantara yang akan mengelola wilayah Ibu Kota Baru, dinilai masih memiliki sejumlah kerancuan wewenang, dan format pemerintahan.

Benarkah? Kompas TV membahasnya langsung bersama Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Wandy Tuturoong.

Serta Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, KPPOD, Armand Suparman.

Baca Juga: Badan Otorita IKN Dinilai Memiliki Kerancuan Wewenang, KPPOD: Harus Dijawab dalam Perpres

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, KPPOD menyebut, Badan Otorita IKN Nusantara sebagai hal baru dalam sejarah desentralisasi, dan otonomi daerah. 

Ke depan, Badan Otorita tersebut akan menghadapi tantangan, dalam tata kelola perencanaan, penganggaran, dan perumusan kebijakan, karena tidak terdapat DPRD. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU