> >

Divonis Tiga Setengah Tahun, Aziz Syamsuddin Masih Pikir-Pikir Dulu!

Vod | 18 Februari 2022, 07:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap yang melibatkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, hakim menyatakan Azis Syamsuddin terbukti memberi suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, dan Advokat Maskur Husain, sebanyak Rp3,6 Miliar.

Kasus suap yang melibatkan Azis Syamsuddin, terkait dengan pengurusan perkara dana alokasi khusus Lampung Tengah.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yakni mencabut hak politik Azis Syamsuddin selama 4 tahun.

Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok, Azis tidak berhak dipilih dalam pemilihan jabatan publik.

Atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, terdakwa Azis Syamsuddin belum mengambil sikap menerima atau menolak.

Baca Juga: Ketua Majelis Hakim Terkonfirmasi Positif Covid-19, Vonis Aziz Syamsuddin Ditunda

Sikap yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum atas vonis yang telah dijatuhkan hakim terhadap Azis Syamsuddin.

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah menjatuhkan vonis 3 setengah tahun penjara, kepada terdakwa Azis Syamsuddin.

Namun atas putusan Majelis Hakim, Tim Jaksa masih pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.
 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU