> >

Terkait Vonis Herry Wirawan, Kenapa Bisa Lolos Hukuman Mati dan Kebiri?

Vod | 16 Februari 2022, 12:15 WIB

BANDUNG, KOMPAS.TV - Palu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Yohanes Purnom Suryo Adi, sudah diketuk.

Sebagai tanda putusan atau vonis seumur hidup, bagi Herry Wirawan pelaku kejahatan seksual terhadap 13 santriwati di Bandung Jawa Barat, Selasa (15/02) siang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung berpendapat, perbuatan terdakwa merupakan kejahatan serius dan tidak ada unsur yang meringankan hukuman.

Namun putusan hukuman yang dijatuhkan hakim, lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa dihukum mati serta hukuman kebiri kimia.

Hukuman seumur hidup mengacu pada KUHP, Pasal 12 Ayat 1 berbunyi, pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum terdakwa menyebut, banyak tuntutan JPU yang tidak dipenuhi Majelis Hakim.

Baca Juga: Hakim Sebut Pesantren Milik Herry Wirawan Belum Bisa Dibubarkan karena Alasan Ini

Sementara berkait banding tidaknya atas hukuman itu, kuasa hukum menyebut masih menunggu keputusan dari terdakwa Herry Wirawan.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jawa Barat mengaku pikir-pikir terlebih dahulu terkait vonis yang dijatuhkan hakim pada terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung.

Namun jaksa mengapresiasi, karena putusan hakim sesuai dengan dakwaan primer yang dilayangkan JPU.

Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia, KPAI, menyoroti vonis Herry Wirawan, terdakwa kejahatan seksual pada santriwati.

KPAI menyatakan hukuman harus disertai penyitaan dan aset-aset milik pelaku.

Hal ini perlu dilakukan agar belasan korban mendapat jaminan hidup.  

Pasalnya, Herry tak hanya memperkosa 13 santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.

Tetapi juga memperalat anak-anak tersebut untuk meraih simpati dan menggalang dana bantuan.

Aksi kejahatan itu dilakukan dalam kurun waktu 2016 hingga 2021.

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU