Buruh Kukuh Menolak Sistem Terbaru JHT
Vod | 16 Februari 2022, 00:58 WIBKOMPAS.TV - Meski aturan baru JHT ditentang sejumlah orang, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, setiap program perlindungan sosial mempunyai tujuan khusus.
Aliansi buruh kukuh menolak sistem jaminan hari tua yang baru dapat dicairkan saat mencapai usia pensiun 56 tahun.
Menurut rencana, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia bersama Partai Buruh akan berunjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan BP Jamsostek di Jakarta pada Rabu, 16 Februari 2022.
Ribuan buruh akan menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan JHT di usia 56 tahun tersebut dibatalkan.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai uang JHT seharusnya dapat dicairkan tanpa menanti usia pensiun 56 tahun. Misalnya apabila pekerja terkena PHK, pensiun dini, atau mengundurkan diri untuk berwiraswasta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan kebijakan soal tata cara dan persyaratan pembayaran JHT sudah melalui proses pembahasan panjang dan melibatkan pihak-pihak terkait.
Setiap program perlidungan terhadap pekerja memiliki fungsinya masing-masing. Apalagi pemerintah kini sudah menyediakan program jaminan kehilangan pekerjaan untuk karyawan yang ter-PHK.
Selain itu, sebagian JHT tetap dapat dicairkan dengan tujuan tertentu seperti untuk pembiayaan rumah.
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV