Masa Karantina Pelaku Pejalan Luar Negeri Akan Diturunkan Jadi 3 Hari, Jika Sudah Vaksin Booster
Vod | 15 Februari 2022, 12:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana memberlakukan masa karantina menjadi 3 hari, untuk seluruh pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN, pada awal Maret 2022.
Tetapi bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah mendapat vaksinasi booster, bisa melakukan karantina selama 3 hari mulai pekan depan.
Terkait penanganan covid-19 di Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat menyatakan jumlah kasus positif didominasi dari tiga daerah, yakni Bogor, Depok dan Bekasi.
Ridwan Kamil menargetkan kasus covid-19 di Jawa Barat dapat turun dalam kuruan waktu dua pekan ke depan.
Selain melakukan isolasi terpusat, Pemrov Jabar juga terus menggenjot vaksin ketiga atau booster.
Baca Juga: Masa Karantina Perjalanan Luar Negeri Dukurangi Jadi 3 Hari Per 1 Maret
Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut DKI saat ini mulai terlihat melewati puncak penularan varian omicron.
Hal ini dilihat berdasarkan jumlah kasus harian, kasus aktif ataupun rawat inap.
Sebaliknya, Jawa Barat, DIY, dan Jawa Timur justru mengalami kenaikan kasus covid.
Sementara itu, kasus covid-19 di tanah air per 14 Februari kemarin, turun.
Kementerian kesehatan mencatat ada lebih dari 36 ribu kasus baru.
Sementara itu pasien sembuh ada 13.338 orang dan 145 orang meninggal dunia.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV