> >

Banyak Diprotes, Menaker Diagendakan Temui Kelompok Buruh

Vod | 15 Februari 2022, 01:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Banyak yang protes saat Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah keluarkan aturan Jaminan Hari Tua atau JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun. Menaker dinilai tidak memperhatikan nasib buruh.

Sejumlah pihak lantang menolak aturan yang berisi JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

Pemerintah dinilai tidak memiliki hak mengatur durasi pencarian JHT. Pemerintah pun disebut tidak peduli terhadap kelompok buruh.

Menanggapi ramainya penolakan aturan baru JHT, pihak Kemenaker menjawab Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 itu sesuai dengan UU SJSN dan turunannya.

Sebagai penggantinya, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP disiapkan jika peserta kerja kehilangan pekerjaan.

Program baru ini nyatanya belum memuaskan sejumlah pihak. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, mempertanyakan Beberapa aspek, misalnya implementasi JKP di lapangan.

Merespon  pro dan kontra JHT, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tengah diagendakan bertemu dengan kelompok buruh untuk membahas aturan baru JHT.

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU