> >

Polres Subang Tangkap Guru Ngaji yang Cabuli 7 Santriwati

Vod | 14 Februari 2022, 12:40 WIB

KOMPAS.TV - Seorang guru mengaji ditahan Polres Subang, Jawa Barat atas dugaan pencabulan terhadap 7 orang santriwati. Ironisnya pelaku melakukan aksi bejatnya di musalla saat mengajar.

Asnawi, terduga pelaku pencabulan ditangkap setelah orangtua korban melaporkan aksi bejatnya ke polisi.

Baca Juga: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Kandung Kabur, Kapolsek Namrole dan Kanit Reskrim Dicopot

Dari pengakuan sementara pelaku, pencabulan dilakukan saat pelaku mengajarkan ilmu fiqih dan tata cara bersucinya pada 7 santriwati.

Pencabulan dilakukan di salah satu mushola di Kampung Ciranggon, Rancamulya, Patokbeusi, Subang, Jawa Barat.

Dari pengakuan para korban kepada orangtua, pelaku telah melakukan pencabulan sejak Januari lalu sebanyak 1 hingga 4 kali terhadap korban.

Para korban berusia 12 hingga 19 tahun, saat ditangkap di hadapan aparat desa setempat, pelaku mengakui perbuatan bejatnya.

Kini pelaku telah dibawa ke kantor kepolisian resor Subang untuk dimintai keterangan, sementara korban akan menjalani visum guna kepentingan penyidikan.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU