Disinyalir Ada Transaksi Ilegal di Tengah Laut, 10 Kapal Pelanggar Izin Berlayar Ditangkap KKP
Vod | 14 Februari 2022, 07:42 WIBMALUKU, KOMPAS.TV - Direktorat jenderal PSDKP dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap 10 kapal ikan Indonesia yang melanggar zona wilayah izin penangkapan ikan di perairan Halmahera dan Banggai.
Kapal yang ditangkap ini juga melakukan alih muatan serta surat izin penangkapan ikan yang telah jatuh tempo.
Kapal ikan berbendera Indonesia ini ditangkap Kapal Pengawas Dirjen PSDKP di Perairan Halmahera, Maluku, setelah melanggar zona wilayah penangkapan ikan.
Sebanyak 10 kapal ditangkap di perairan halmahera dan banggai oleh Kapal Pengawas Paus 0-1.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dua kapal disinyalir melakukan transhipment atau alih muatan di tengah laut.
Selain itu, perizinan penangkapan kapal ikan ini juga telah habis masa berlakunya saat dokumen perizinan diperiksa oleh petugas.
Untuk proses hukum, 10 kapal ikan Indonesia ini dibawa ke Satwas PSDKP Ternate dan Banggai.
Menteri Kelautan dan Perikanan telah memberlakukan penangkapan ikan terukur pada 2022.
Kebijakan ini dimaksudkan agar tidak merugikan nelayan lokal atau tradisional dari kapal ikan milik industri, hobi, pelatihan, juga untuk penelitian.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV