Bermoduskan Pembahasan Ilmu Fikih Bab Haid, Guru Cabuli Santriwati Usia 12 hingga 19 Tahun di Musala
Vod | 14 Februari 2022, 07:25 WIBSUBANG, KOMPAS.TV - Seorang guru ditahan Polres Subang, Jawa Barat, atas dugaan pencabulan terhadap tujuh orang santriwati. Ironisnya, pelaku melakukan aksi bejatnya di musala saat mengajar.
Pelaku ditangkap setelah orang tua korban melaporkan aksi bejatnya. Modus pelaku dengan membahas Ilmu Fikih Bab Haid dan tata cara bersucinya.
Dari pengakuan para korban kepada orang tua, pelaku telah melakukan pelecehan sebanyak hingga empat kali terhadap korban.Para korban berusia antara 12 hingga 19 tahun ini.
Menurut rencana hari ini, korban akan menjalani pemeriksaan visum dan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Subang, Jawa Barat. Saat akan ditangkap, pelaku mengakui telah mencabuli korban di hadapan polisi dan perangkat desa.
Sementara itu dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolres Subang, AKBP Sumarni menyatakan kasus akan diungkap secepatnya, tetapi kini masih dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Jejak Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa Santri Terancam Hukuman Mati
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV