> >

PPKM Level 3 Berlaku di DKI, Begini Aturan Naik Transjakarta

Vod | 12 Februari 2022, 17:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca pemberlakuan PPKM level 3 di DKI Jakarta, PT Transjakarta mengurangi kapasitas penumpang menjaid 70 persen. Aturan ini baru berlaku mulai hari Sabtu, 12 Februari 2022.

Baca Juga: PPKM Level 3 : Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Di Lima Gerbang Tol Bandung

Selain mengurangi kapasitas penumpang, Transjakarta juga mewajibkan pengukuran suhu tubuh sebelum calon penumpang masuk gate halte Transjakarta.

Para calon penumpang juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 baik melalui aplikasi seperti PeduliLindungi, maupun dalam bentuk cetak.

Video editor: Androw Parama

Penulis : Akbar-Prabowo

Sumber : Kompas TV


TERBARU