> >

Terlibat Penggelapan 19 Kilogram Sabu, Tiga Mantan Polisi Dihukum Mati

Top 3 news | 12 Februari 2022, 08:45 WIB

TANJUNG BALAI, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Sumatera Utara menjatuhkan hukuman mati kepada 3 eks polisi yang bertugas di Polres Tanjung Balai, karena terlibat penggelapan 19 kilogram sabu hasil tangkapan.

Ketiga mantan polisi ini sebelumnya bertugas di Satuan Polisi Air, dan Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai.

Tiga orang terdakwa yakni, Tuharno, mantan Komandan Kapal Pol Air Polres Tanjung Balai, dan Waryono yang saat itu menjabat sebagai Kanit Narkoba, serta Agung Sugiarto.

Pertimbangan Majelis Hakim, untuk hal yang meringankan tidak ada, sedangkan hal memberatkan yaitu terlibat jaringan narkotika internasional, menyalahgunakan wewenang sebagai anggota kepolisian, berbelit saat persidangan, tidak mengakui perbuatannya, dan tidak ada penyesalan.

Sebelumnya pada bulan Mei tahun 2021 lalu, para terdakwa menggelapkan 19 kilogram dari 76 kilogram, hasil tangkapan narkotika jenis sabu, dan telah mendapat uang hampir Rp2 Milyar dari penjualan barang bukti tersebut.


 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU