Belajar Dari Penanganan Gelombang 2, Indonesia Butuh Kebijakan Baru Untuk Atasi Omicron
Vod | 9 Februari 2022, 11:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat daerah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya ke level 3.
Kenaikan level PPKM dilakukan, bukan karena tingginya kasus melainkan rendahnya tracing.
Sementara itu, keputusan status level 3 PPKM di Bali diambil pemerintah karena kondisi rawat inap pasien covid-19 yang meningkat.
Berdasarkan data dari satgas penanganan covid-19, beberapa hari terakhir jumlah konfirmasi kenaikan covid-19 cenderung meningkat.
4 Februari 2022 mencapai 32.21 kasus.
5 februari 2022 bertambah menjadi 33.729 kasus.
6 februari 2022 melonjak jadi 36.067 kasus.
7 februari 2022, 26.121 kasus dan terakhir 8 februari 2022 mencapai 37.492 kasus.
Baca Juga: PPKM Level 3, Pemprov DKI Jakarta Gelar Razia Prokes dan Terapkan Car Free Night
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menegaskan meski tingkat penularan covid-19 tinggi, ia meminta masyarakat tenang karena jumlah keterisian rumah sakit dan angka meninggal dunia lebih rendah dan tetap terkendali.
Sementara itu, Epidemiolog Grifith University, Dikcy Budiman menjelaskan gelombang ketiga yang disebabkan varian omicron ini sulit terelakan.
Karena terlalu banyak populasi yang rentan.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan yang diambil pemerintah ini dinilai terlambat dan tidak tepat.
Covid-19 masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat di dunia.
Seberapa besar tingkat penularannya, tergantung bagaimana kedisiplinan setiap warga untuk selalu melakukan protokol kesehatan.
Sehingga tidak menimbulkan banyak korban jiwa, seperti yang terjadi pada gelombang 2 tahun lalu.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV