> >

Apakah Hak Imunitas Jadi Celah bagi Anggota DPR Kebal Hukum dan Bertindak Semena-mena?

Vod | 7 Februari 2022, 12:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menyebut tidak bisa mempidakan Anggota DPR RI, Arteria Dahlan dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait usulan pencopotan Kajati yang berbahasa Sunda saat Rapat Jaksa Agung dengan DPR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan menyebut apa yang disampaikan Arteria tidak memenuhi unsur ujaran kebencian, karena disampaikan dalam rapat DPR sehingga Arteria sebagai Wakil Rakyat dilindungi hak imunitas.

Namun, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan pernyataan Arteria tersebut, dapat menyampaikan pengaduan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Hak imunitas yang disebut oleh kepolisian diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga UU MD3, tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Pada pasal 224 menyatakan, bahwa anggota DPR tidak bisa dituntut karena pernyataan atau pertanyaan saat rapat di DPR atau di luar rapat yang berkaitan dengan tugas DPR.

Anggota DPR juga tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR

Sontak saja, apa yang disebutkan oleh kepolisian ditanggapi oleh berbagai pihak.

Lalu, apakah hak imunitas ini sudah tepat dalam konteks kasus hukum yang menjerat Arteria kali ini?

Kompas TV akan membahasnya bersama sejumlah narasumber. Ada Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti; Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI), Lucius Karus; dan Anggota MKD DPR RI, Maman Imanulhaq.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU