> >

Polda Metro Jaya Sebut Arteria Dahlan Tak Bisa Ditangkap Karena Punya Hak Imunitas Dewan

Vod | 6 Februari 2022, 07:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan ujaran kebencian bernada SARA yang menjerat Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.

Polisi menyebut, politisi PDI Perjuangan itu tidak dapat dipidanakan karena ucapan Arteria yang mempersoalkan Bahasa Sunda disampaikan dalam rapat resmi sebagai Anggota DPR, sehingga terdapat hak imunitas atau kekebalan sebagai anggota dewan.

Polda Metro Jaya pun menyarankan agar pelapor mengadukan Arteria Dahlan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Sementara itu, Pelapor Arteria Dahlan dari Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja mengaku belum menerima surat penghentian kasus dari Polda Metro Jaya, sehingga ia menganggap kasus ini masih berjalan di kepolisian.

Ari Mulia Subagja juga menyebut, sejumlah elemen masyarakat Sunda telah mengadukan Arteria dahlan ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

Mereka berharap MKD dapat menjatuhkan sanksi yang memberikan efek jera.

Sementara dari sudut pandang forensik bahasa, Pakar Forensik Bahasa Unas, Wahyu Wibowo, menilai pernyataan Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur pidana ujaran kebencian.

Menurut Wahyu, permasalahan hanya terletak pada etika berbahasa.

Baca Juga: Kasus Arteria Dahlan Soal Penggunaan Bahasa Sunda Akan Dilanjutkan ke MKD DPR

 

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU