> >

Kenaikan Tarif Izin Melaut Membuat Para Nelayan Menggangur dan Alami Kerugian

Vod | 5 Februari 2022, 14:55 WIB

REMBANG, KOMPAS.TV - Sejumlah nelayan di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah memprotes kenaikan tarif izin melaut yang mencapai 200 persen dari tarif sebelumnya.

Akibat kenaikan yang tinggi tersebut, nelayan tidak mampu melaut dan banyak yang menganggur.

Menurut nelayan, kenaikan tarif merupakan dampak dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, atau PNBP.

Baca Juga: Kapal Eks Cantrang Tak Boleh Melaut, Nelayan Pantai Tegalsari Unjuk Rasa dan Blokade Jalur Pantura

Tarif pajak yang dulu hanya berada di kisaran Rp600 ribu per gros ton bobot kapal, kini naik menjadi Rp1,6 juta per gros ton bobot kapal.

Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 membuat para nelayan merasa sangat tercekik, karena banyak mengalami kerugian.

Para nelayan terpaksa menganggur dan merugi hingga ratusan juta rupiah, akibat tak bisa melaut.
 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU