> >

KDRT Bukan Aib, Tapi Tindak Pidana! Komnas Perempuan Ungkap Kasus KDRT Jadi Aduan Terbanyak

Vod | 5 Februari 2022, 14:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Cuplikan video ceramah selebritas Oki Setiana Dewi yang ternyata direkam pada dua atau tiga tahun lalu, tiba-tiba viral di media sosial.

Gara-gara isi ceramah ini, bintang film Ketika Cinta Bertasbih ini, dituding menormalisasi kekerasan dalam rumah tangga, bahkan, menganggapnya sebagai aib.

Baca Juga: Ceramah Soal 'KDRT Adalah Aib' Buat Heboh, Begini Tanggapan Ketua Tanfidziyah PBNU!

Ketua Tanfidziyah PBNU Alissa Wahid, menyayangkan isi ceramah Oki Setiana Dewi.

Menurut Alissa, Oki mengambil contoh yang salah, karena KDRT bukanlah aib.

Dari kacamata hukum, apa pun bentuknya, penganiayaan, adalah tindak pidana, meski di bawah payung rumah tangga.

Komnas Perempuan, juga mencatat, pengaduan terbanyak yang diterima setiap tahun, adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Menurut Psikolog Klinis, kekerasan dalam rumah tangga, tak hanya berdampak pada korban, tetapi juga dapat merusak konsep cinta pada anak-anak.

Anak-anak bisa belajar bahwa meluapkan kemarahan dengan menganiaya keluarga atau orang yang disayangi adalah hal yang wajar.

Pemahaman tentang kekerasan dalam rumah tangga, dari sisi agama, dan hukum pidana, juga harus dimiliki oleh figur publik, agar tak menimbulkan salah kaprah masyarakat.

Menyadari video ceramah lamanya tiba-tiba viral, Jumat 4 Februari kemarin, Oki Setiana Dewi menyampaikan permintaan maaf lewat akun instagramnya.

Oki juga berjanji akan terus belajar memperbaiki diri, dan menyampaikan dengan lebih baik ke depannya.

Perkara kekerasan dalam rumah tangga, adalah masalah yang kompleks.

Jika ada korban yang meminta pertolongan, masyarakat harus memberikan bantuan, karena tak jarang, KDRT bisa berakhir dengan hilangnya nyawa.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU