Syarat Ganti Salat Jumat dengan Salat Dzuhur di Tengah Pandemi
Vod | 4 Februari 2022, 17:21 WIBJAKARTA, KOMPAS TV – Majelis Ulama Indonesia bolehkan umat Muslim mengganti salat Jumat dengan salat Dzuhur dengan syarat tertentu.
Fatwa tersebut sebagai respons atas melonjaknya angka kasus Covid-19 di Indonesia, sejak kehadiran varian Omicron.
Hal tersebut telah tertuang sebelumnya di Fatwa MUI No.14 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi.
Baca Juga: Aksi Juru Parkir Berhasil Gagalkan Curanmor di Lampung Terekam CCTV!
Kini, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menyebut fatwa kembali relevan di tengah situasi yang terjadi.
Namun, hal tersebut bisa dilakukan jikalau terdapat kasus Covid-19 di lingkungan rumah atau banyak kasus Covid-19 di kalangan jemaah mesjid.
“Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jemaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah shalat berjemaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan shalat Jumat bisa diganti dengan shalat dzuhur, itu jika kondisi tak terkendali,” ujar Miftahul dilansir dari situs MUI, Jumat (4/2).
MUI juga mengimbau bagi umat Muslim yang melaksanakan salat Jumat di masjid untuk tetap patuh dan tertib menjalankan protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan berjaga jarak.
Video Editor: Febi Ramdani
Penulis : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV