Gelar Pilkades Serentak di Tengah Pandemi, Protokol Kesehatan Ketat jadi Syarat Wajb!
Vod | 4 Februari 2022, 13:15 WIBMANADO, KOMPAS.TV - Ke-96 Desa yang menggelar Pilkades serentak, tersebar di 15 Kecamatan, dengan 216 TPS.
Pemilihan Kepala Desa kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya, mengingat masih di masa pandemi covid-19.
Baca Juga: 80 Kades Terpilih Hasil Pilkades Serentak Resmi Dilantik
Di mana mulai tahapan persiapan hingga saat pemungutan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak berada di dua wilayah hukum kepolisian yakni 11 kecamatan di wilayah hukum Polres Bolaang Mongondow, dan empat kecamatan masuk wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Baca Juga: Duel Berdarah Perangkat Desa, Kades dan Kasun Terluka Parah
Ratusan personel polisi disiagakan untuk mengawal jalannya Pilkades serentak.
Warga juga diimbau segera kembali ke rumah masing-masing seusai dari TPS.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV