Didugat ke MK, UU Ibu Kota Negara Dianggap Cacat Formil dan Materiil
Vod | 3 Februari 2022, 14:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah orang mendaftarkan gugatan Undang-Undang Ibu Kota Negara, ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka, sebanyak 66 orang, adalah para politikus, dan Purnawirawan Jenderal TNI, yang meminta mahkamah membatalkan undang-undang yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Alasannya, karena undang-undang IKN cacat formil dan materiil.
Ada beberapa alasan cacat formil. Seperti yang diutarakan Victor Santoso, kuasa hukum penggugat undang-undang Ibu Kota Negara.
Yang paling dipersoalkan penggugat adalah tak adanya aspirasi masyarakat, terutama yang kritis dalam pembangunan IKN.
Sementara anggapan cacat materiil karena, dalam isinya, sebagian besar didelegasikan ke peraturan pelaksana.
Baca Juga: UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Faldo Maldini: Kita Bisa Promosi Gratis Ibu Kota Negara Baru
Politikus Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Baidowi, yang adalah anggota panitia khusus rancangan undang-undangn IKN, menilai alasan gugatan tak kuat.
Terutama karena DPR sudah transparan membuka pembahasan undang-undang IKN.
Selain DPR, yang merespons gugatan undang-undang IKN ke Mahkamah Konstitusi, adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa.
Suharso menjadi ujung tombak perencanaan pembangunan Ibu Kota Negara, sebelum dibentuk badan otorita.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah mengesahkan undang-undang IKN pada 18 Januari lalu.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV