Kuasa Hukum Edy Mulyadi ke Majelis Adat Dayak: Enggak Usah Ancam-ancamlah...
Vod | 2 Februari 2022, 11:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden Majelis Adat Dayak Nasional H Rahmat Nasution Hamka menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menangani kasus ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi.
Dalam hal ini, Rahmat mengatakan kalau tidak masalah bila selanjutnya pihak Edy Mulyadi mengajukan proses praperadilan.
Meski demikian, masyarakat Adat melalui Rahmat menegaskan bahwa tetap akan mengawal kasus Edy Mulyadi hingga sesuai harapan mereka.
Baca Juga: Kuasa Hukum: YouTube Channel Edy Mulyadi adalah Produk Pers, Ingat Itu!
"Dan kalau memang dari kuasa hukum, saudara EM, juga seluruhnya, kan ada jalur-jalur hukumnya, praperadilan segala macam. Silakan dijalankan proses itu. Jadi sehingga kita tidak berpolemik, tidak juga berargumentasi menurut asumsi dan persepsi kita, atau pun menurut keinginan kita, tapi ini menurut prosedur hukum. Silakan saja," ujar Rahmat dalam program Kompas Petang yang tayang pada Senin (1/2/2022).
"Tapi kami dari masyarakat Adat tetap mengawal hal tersebut sampai nantinya sesuai harapan kita, harapan pernyataan sikap dari masyarakat suku bangsa Dayak di Kalimantan," lanjutnya.
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV