Komisi I DPR: Pemerintah Harus Bijak, Realistis, & Transparan soal Kesepakatan FIR dengan Singapura!
Vod | 31 Januari 2022, 21:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia disebut tidak banyak diuntungkan dari kesepakatan dengan Singapura soal pelayanan ruang udara atau flight information region (FIR).
Isi kesepakatan yang memberi ruang bagi Singapura mengelola penerbangan di ketinggian 0 hingga 37.000 kaki juga dikritik mengabaikan kedaulatan.
Kesepakatan Indonesia dan Singapura yang diteken Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lie Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, menuai polemik.
Kembalinya FIR wilayah udara di Kepulauan Riau, Batam, dan Natuna ke wilayah Indonesia dikritik karena dinilai tidak sepenuhnya menguntungkan.
Pasalnya, Singapura masih memegang kendali penerbangan ketinggian yang dinilai menjadi ruang udara yang “sibuk”.
Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana menyebut bahwa kesepakatan RI-Singapura soal FIR masih memberi keuntungan lebih bagi Singapura; khususnya pengelolaan penerbangan komersil di ketinggian 0 hingga 37.000 kaki.
Indonesia mengelola penerbangan di atas 37.000 kaki dinilai tidak banyak menguntungkan.
Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto membantah kritik itu dan menyebut kesepakatan FIR RI dan Singapura saling menguntungkan kedua negara.
Lantas, benarkah kesepakatan RI-Singapura soal FIR ini lebih menguntungkan Singapura? Kompas TV bahas lebih lengkap bersama Prof. Hikmahanto Juwana selaku Pakar Hukum Internasional sekaligus Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani dan Christina Aryani selaku Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV