> >

Simak! Begini Tips Aman dari BPOM tentang Pembelian Obat Secara Online

Sinau | 1 Februari 2022, 09:30 WIB

KOMPAS.TV - Konsumsi obat dan vitamin penting untuk menunjang kesehatan, terlebih di masa pandemi. Selain dengan membeli langsung di apotek, Badan POM memberikan izin kepada masyarakat untuk mencari obat di ranah online, demi mengurangi mobilitas dan tatap muka.

Obat yang dijual online adalah obat-obat yang termasuk dalam golongan obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras. Khusus untuk obat keras, pembeliannya diharuskan menggunakan resep dokter.

Pembelian obat secara online bisa dilakukan melalui sistem elektronik yang dimiliki oleh apotek, atau yang disediakan Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

Lantas, apa saja yang harus diperhatikan saat membeli obat secara online?

Baca Juga: 7 Bahan Herbal Pengobat Asam Urat yang Tersedia di Dapur

Obat yang diperjualbelikan secara online wajib memiliki izin edar, serta memenuhi persyaratan cara pembuatan dan distribusi obat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan bahwa obat aman dikonsumsi.

Pastikan juga penyedia penjualan obat online memberikan detail pelayanan informasi seperti izin edar, komposisi, kegunaan, serta dosis obat. Jika membeli obat keras, pastikan dilengkapi dengan resep dokter yang ditulis secara elektronik atau diunggah melalui sistem.

Kemudian saat menerima obat, BPOM menganjurkan untuk melakukan cek KLIK, yaitu pengecekan pada kemasan, label kemasan, izin edar, serta masa kedaluwarsa obat.

Selain itu, hati-hati dan waspada terhadap penawaran online dari sumber dan keaslian yang tidak diketahui. Gunakan layanan cekbpom.pom.go.id untuk melakukan pengecekan apakah suatu produk sudah terdaftar di BPOM atau belum.

Baca Juga: Cara Penggunaan Antibiotik untuk Obati Jerawat Menurut Pakar

(*)

Video Editor & Grafis: Agus Eko

Penulis : Gempita-Surya

Sumber : diolah dari berbagai sumber


TERBARU