DPO 3 Tahun, Eks Kacab Bank Syariah Ditangkap Atas Kasus Kredit Fiktif Rp 27 Miliar
Vod | 31 Januari 2022, 08:16 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap DPO mantan Kepala Cabang Bank Syariah di Kota Medan terkait dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif sebesar Rp 27 miliar.
Buron selama tiga tahun, tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menangkap tersangka pada hari Minggu (30/01) kemarin di Kecamatan Rancasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Gara-gara Genshin Impact, Seorang Ayah Kaget Punya Utang Kartu Kredit Lebih dari Rp286 Juta
2015 Waziruddin ditetapkan tersangka kasus penyaluran kredit fiktif Rp 27 miliar koperasi Pertamina unit pemasaran satu Medan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan, tersangka ditangkap di rumah kontrakannya, di Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Wagub Tanggapi Polemik Pengajuan Kredit PT Pembangunan Jaya Ancol Senilai Rp 1,2 triliun
Pelaku saat ini dititipkan di Rutan Kelas I Labuhan Deli segera menjalani persidangan dan terjerat pasal tindak pidana korupsi.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV