> >

LPSK Temukan Ada Indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat!

Vod | 30 Januari 2022, 14:29 WIB

LANGKAT, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara menyebut ada dugaan tindak kekerasan pada penghuni kerangkeng manusia milik rumah Bupati nonaktif Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin.

Tindak penganiayaan diduga dilakukan secara terstruktur, hingga menyebabkan jumlah korban tewas lebih dari 1 orang.

Mereka yang diduga tewas, umumnya memiliki luka lebam yang indikasinya karena tindak penganiayaan.

Namun, Polda Sumatera Utara belum bersedia memastikan berapa jumlah pasti korban tewas karena proses penyelidikan hingga kini masih dilakukan, termasuk pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Sejauh ini, Polda Sumut memastikan jika sejak pertama kali kerangkeng ini ada, total terdapat 656 warga yang pernah menghuni kerangkeng.

Baca Juga: Banyak Temuan Baru Soal Kerangkeng Bupati Langkat, Kompolnas: Keterlibatan BNN juga Diperlukan

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  juga menemukan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang.

Pasalnya, para tahanan hilang kebebasannya dan dieksploitasi untuk bekerja di Pabrik Sawit tanpa digaji.

Mereka juga cukup lama ada di tahanan ilegal itu, berkisar dari 1-4 tahun.

Dalam dialog di Program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, menurut Komisioner Kompolnas, Benny Mamoto sejumlah pernyataan media oleh pihak kepolisian di Langkat-Sumut selama ini mendahului proses pengungkapan dan penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian sendiri pun dari Badan Narkotika Nasional.

Kurang masuk akal jika keberadaan kerangkeng selama 10 tahun tidak diketahui polisi.

Publik tinggal menunggu hasil akhir penyelidikan dari keberadaan kerangkeng di rumah Bupati Langkat ini yang melanggar Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Polisi Guatemala Tangkap 10 Sindikat Penyelundupan Migran!

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU