> >

Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan Oknum Polisi di Banjarmasin Beberkan Kejanggalan dalam Proses Hukum

Vod | 29 Januari 2022, 23:25 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Polda Kalimantan Selatan memecat Bripka BT, pelaku pemerkosa seorang mahasiswi di Banjarmasin.

Upacara pemberhentian dengan tidak hormat digelar di halaman Polresta Banjarmasin, disaksikan keluarga korban, hingga Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Kapolres Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo menilai, perbuatan Bripka BT merupakan pelanggaran berat.

Setelah dipecat, BT selanjutnya akan menjalani sanksi lain, yakni hukuman pidana.

Baca Juga: Vonis Ringan Oknum Polisi Pemerkosa Mahasiswi di Banjarmasin Menuai Polemik

Dia divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.

Sebelumnya, ratusan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat menggelar unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Mereka mempertanyakan proses hukum kepada oknum polisi pemerkosa mahasiswi yang divonis ringan, 2,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa, tiga setengah tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian Komisi III DPR setelah keluarga korban mengadukan vonis ringan ini.

Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman meminta pelaku dihukum berat, dan tidak boleh dilindungi oleh siapa pun.

Pelaku pemerkosaan sebelumnya bertugas di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, dan korban adalah seorang mahasiswi yang magang di tempat pelaku bekerja pada Agustus 2021.

Bagaimana tanggapan kuasa hukum, dan Komisi III DPR atas kasus ini?

Kompas TV membahasnya langsung kepada kuasa hukum korban, Muhammad Pazri, dan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh.
 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU