> >

Kata Polisi Soal Surat Pemanggilan Edy Mulyadi Disebut Tak Sesuai Prosedur

Vod | 29 Januari 2022, 12:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sudah sesuai prosedur.

Disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa pada Pasal 112 ayat ke-2 orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik.

Ahmad juga menegaskan bahwa jika tidak datang pemanggilan penyidik sekali lagi akan diberikan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Baca Juga: Ini Alasan Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

“jadi tindakan yang dilakukan ini adalah tindakan yang sesuai dengan aturan KUHAP," sambungnya.

Ahmad juga menjelaskan surat panggilan yang dimaksud tiga hari ada di pemeriksaan sidang pengadilan, dan bukan tahap penyidikan.

"Jadi 2 hari, surat panggilan Rabu untuk datang, Jumat adalah hari yang wajar tidak menyebutkan 3 hari. Sedangkan yang dimaksud di tiga hari itu ada di pemeriksaan sidang pengadilan, sedangkan tahap ini adalah tahap penyidikan," ucapnya.

Video Editor: Febi Ramdani

Penulis : Theo-Reza

Sumber : Kompas TV


TERBARU