> >

Polda Lampung Sita Dua Ton Lebih Pupuk Ilegal Tanpa Izin Kementan

Vod | 25 Januari 2022, 14:35 WIB

KOMPAS.TV - Satuan Direktorat Reserse Krimimal Khusus Polda Lampung menyita lebih dari dua ton pupuk illegal.

pupuk ilegal tanpa izin dari Kementerian Pertanian (Kementan) terdiri dari 1,7 ton pupuk padat dan 880 liter pupuk cair.

Lebih dari dua ton pupuk padat dan cair hasil produksi PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ) di Desa Pering Kumpul, Kabupaten Pringsewu disita Satuan Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, lantaran dijual tanpa tanpa mengantongi izin edar resmi dari Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Berantas Mafia Pupuk, Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Lakukan Operasi Intelijen

Dari pengungkapan ini polisi menyita sebanyak 500 liter bahan baku pembuat pupuk, 1.725 kilogram pupuk padat, 880 liter pupuk cair, dan 529 pcs pupuk serbuk yang keseluruhanya sudah siap edar dalam bebagai merek dan ukuran kemasan.

Selain itu sejumlah alat pembuatan dan pengemasan juga turut disita.

Polisi menyebut PT Gahendra Abadi Jaya telah memproduksi berbagai merek pupuk padat dan cair sejak 2019 lalu dan diedarkan dikawasan Kabupaten Pringsewu Lampung dengan kisaran harga Rp 100 ribu.

Selanjutnya,m polisi akan terus melakukan pendalaman dan memanggil direksi dari PT Gahendra Abadi Jaya.

PT GAJ atau Gahendra Abadi Jaya terbukti melanggar pasal 122 JO pasal 73 Undang-Undang RI no. 22 tahun 2019 dan pasal 8 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI no.8 tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU