> >

Pemerintah Akan Hapus Tenaga Honorer Tahun Depan, Bagaimana Kelanjutannya?

Vod | 23 Januari 2022, 23:29 WIB

KOMPAS.TV - Pemerintah akan meniadakan pegawai dengan status honorer di Badan Pemerintahan.

Terhitung sejak 2023, nantinya hanya akan ada dua kategori pekerja di instansi pemerintah, yaitu Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Terkait tenaga honorer, melalui Peraturan Pemerintah diberikan kesempatan untuk sampai dengan tahun 2023. Pegawai dengan status PNS dan PPPK nantinya disebut ASN,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo seperti yang kami kutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Beda dengan Pusat, Pemkot Salatiga Pertahankan Tenaga Honorer

Jumlah tenaga honorer di Indonesia mencapai 438.590 orang dan sebanyak 35% nya adalah tenaga pendidik.

Tenaga honorer berpeluang diangkat menjadi PNS, sesuai  Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005.

Adapun syaratnya, diutamakan yang mengabdi paling lama di Instansi Pemerintah.

Tenaga honorer berusia 46 tahun dengan maksimal masa kerja 10 - 20 tahun ke atas, tenaga honorer berusia 40 tahun  masa kerja 5 - 10 tahun, dan tenaga honorer usia 35 tahun masa kerja 1 - 5 tahun.

Baca Juga: Menpan RB: Status Tenaga Honorer Diberi Kesempatan Diselesaikan Sampai 2023

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU