> >

Dari Total Rp 300 Juta Dugaan Suap Narkoba, Rp 75 Juta Diterima Oleh Kombes Riko!

Vod | 22 Januari 2022, 22:29 WIB

KOMPAS.TV - Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko dinonaktifkan dari jabatannya karena diduga menerima suap sebesar Rp 75 juta dari bandar narkoba.

Tak hanya Riko, sejumlah bawahannya pun diduga menerima aliran suap dengan total Rp 300 juta.

Dari hasil pemeriksaan sementara, belum ada bukti yang menunjukan Kombes Riko menerima aliran dana, namun Kombes Riko dibebastugaskan sebagai bagian dari upaya pemeriksaan atas tanggung jawabnya sebagai seorang Kapolres.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta penuntasan kasus ini demi nama baik Korps Bhayangkara.

Sebelumnya Kombes Riko dan bawahannya dituding menerima aliran dana dari istri bandar narkoba dengan total Rp 300 juta, Rp 150 juta diduga dibagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Rp 40 juta dibagikan kepada Kanit Narkoba, dan Kombes Riko menerima sebesar Rp 75 juta.

Baca Juga: Berstatus Tersangka Dugaan Suap, Hakim Itong & Panitera Diberhentikan Sementara oleh MA

Pemberian dugaan suap Rp 300 juta ini terungkap dalam persidangan 5 pesonel Satnarkoba Polrestabes Medan.

Kelimanya didakwa mencuri atau menggelapkan uang Rp 650 juta hasil penggeledahan rumah seorang bandar narkoba.

Selanjutnya, Kombes Fahmi yang menjabat sebagai Irwasda Polda Sumut akan menjadi pelaksana tugas Kapolrestabes Medan.

Jika tidak ditemukan adanya kesalahan, maka Kombes Riko Sunarko akan kembali menjalankan tugasnya sebagai Kapolrestabes Medan.

Baca Juga: Polisi Kejar Pengedar Narkoba yang Berusaha Kabur Saat Penggerebekan di Medan

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU