Kasus Dugaan Jual Beli Perkara di PN Surabaya, KPK Tetapkan 3 Tersangka
Vod | 22 Januari 2022, 18:37 WIBKOMPAS.TV - Mahkamah Agung tengah menyelidiki keterlibatan pihak lain di Pengadilan Negeri Surabaya, terkait penangkapan hakim Pengadilan Negeri Surabaya bersama panitera pengganti oleh KPK.
Sebelumnya, KPK menangkap hakim Pengadilan Negeri Surabaya bersama panitera pengganti dan pihak swasta dalam kasus dugaan suap jual beli perkara.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat bersama Panitera pengganti Hamdan dan kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli perkara oleh KPK.
Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan KPK yang digelar 19 Januari 2022. Uang senilai Rp 140 juta turut diamankan KPK sebagai barang bukti.
Bantahan pun dilakukan Itong terkait tuduhan kepadanya. ia mengaku tidak mengenal Hendro Kasiono yang diduga sebagai pemberi suap.
Itong juga membantah pernah memerintahkan Hamdan, panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara dalam program Sapa Indonesia Akhir Pekan, 22 Januari 2022, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi mengatakan, Mahkamah Agung tengah menyelidiki keterlibatan pihak lain di Pengadilan Negeri Surabaya terkait penangkapan hakim Pengadilan Negeri Surabaya bersama panitera pengganti oleh KPK.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat yang ditangkap KPK merupakan hakim karier di Pengadilan Negeri Surabaya dengan jabatan pembina utama muda.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV