Viral! Video Seorang Pria Tega Aniaya Istri dan Anaknya, Inilah Alasannya
Vod | 21 Januari 2022, 23:47 WIBKEPULAUAN SANGIHE, KOMPAS.TV - Viral di media sosial video kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh oknum kepala rumah tangga berinisial MGM yang melakukan KDRT pada istri dan anaknya.
Dalam video tersebut, terlihat pelaku menendang anaknya di bagian kepala.
Menindak lanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Sangihe langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku ditempat kosnya Soataloara Tahuna pada Kamis (20/1/2022) pagi.
Dari pemeriksaan kepolisian, pelaku kesal karena sering dimarahi istri saat pulang dalam keadaan mabuk.
Baca Juga: Tak Hanya Sekali, Pria dari Ponorogo Sering Lakukan Penganiayaan terhadap Ibu yang Sudah Lansia!
Pelaku juga melempar handphone ke arah korban dan memukulnya serta menendang anaknya yang baru berusia 3 tahun.
Sementara itu pihak Dinas P3A Kabupaten Kepulauan Sangihe mengatakan, anak yang menjadi korban KDRT kini mengalami trauma dan akan takut berhadapan dengan siapapun, karena sering melihat langsung pertengkaran kedua orangtuanya.
Pelaku dijerat Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Pelajar Dan Ibunya Berakhir Damai
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV