Aturan Dibuat untuk Seluruh Masyarakat, Tak Ada Keistimewaan Bagi Mobil Berpelat Nomor Khusus!
Vod | 20 Januari 2022, 22:53 WIBKOMPAS.TV - Mobil-mobil pejabat berpelat nomor khusus yang melanggar aturan di wilayah Hukum Polda Metro Jaya ditindak tegas.
Tidak ada keistimewaan bagi pelanggar lalu lintas, sekalipun untuk nomor khusus atau disebut pelat nomor "dewa".
Mobil berpelat khusus yang juga tengah jadi sorotan adalah beredarnya foto 5 mobil di DPR berpelat nomor sama dan memakai pelat polisi.
Komisioner Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Pudji Hartanto mengatakan bahwa kendaraan dinas sudah jelas dimiliki oleh seluruh kendaraan yang operasional apakah itu polri dan TNI, kemudian ada juga surat tanda nomor khusus yang sifatnya bukan nomor dinas dan ini juga dikeluarkan oleh polri, namun untuk penggunaannya juga tidak seenaknya dan harus tetap mengikuti peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Lima Mobil Mewah di DPR Berpelat Nomor Polisi, Mabes Polri Sebut Salah Satunya Milik Arteria Dahlan
Sebuah pelanggaran jika nomor berpelat khusus tersebut asli namun yang menggunakan bukan seseorang yang bersangkutan dari instansi tertentu.
“Kembali lagi harus sesuai aturan, ketika itu nomor pelatnya hitam mau RFS, RFU, RFP, RF apapun itu dimata hukum harusnya sama, karena aturan ditujukan untuk semua masyarakat yang menggunakan lalu lintas,” terang Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia, Ellen Tangkudung.
Baca Juga: Arteria Dahlan Berhak Gunakan Pelat Polisi, tapi Hanya Satu Kendaraan
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV