Langgar Aturan, Polisi Tilang 124 Mobil Pejabat!
Vod | 20 Januari 2022, 22:49 WIBKOMPAS.TV - Mobil-mobil pejabat berpelat nomor khusus yang melanggar aturan di wilayah Hukum Polda Metro Jaya ditindak tegas.
Tidak ada keistimewaan bagi pelanggar lalu lintas, sekalipun untuk nomor khusus atau disebut pelat nomor "dewa".
Mobil berpelat khusus yang juga tengah jadi sorotan adalah beredarnya foto 5 mobil di DPR berpelat nomor sama dan memakai pelat polisi.
Ke-5 mobil itu terparkir di gedung Nusantara Dua DPR.
Setelah dikonfirmasi, Polri membenarkan salah satu mobil tersebut milik anggota DPR Arteria Dahlan.
Baca Juga: 5 Mobil Mewahnya Berpelat Nomor Polisi, Arteria Dahlan: Itu Tatakan
Komisioner Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Pudji Hartanto mengatakan bahwa kendaraan dinas sudah jelas dimiliki oleh seluruh kendaraan yang operasional apakah itu polri dan TNI, kemudian ada juga surat tanda nomor khusus yang sifatnya bukan nomor dinas dan ini juga dikeluarkan oleh polri, namun untuk penggunaannya juga tidak seenaknya dan harus tetap mengikuti peraturan yang berlaku.
Sebuah pelanggaran jika nomor berpelat khusus tersebut asli namun yang menggunakan bukan seseorang yang bersangkutan dari instansi tertentu.
“Kembali lagi harus sesuai aturan, ketika itu nomor pelatnya hitam mau RFS, RFU, RFP, RF apapun itu dimata hukum harusnya sama, karena aturan ditujukan untuk semua masyarakat yang menggunakan lalu lintas,” terang Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia, Ellen Tangkudung.
Baca Juga: Pelat Mobil Mewah Arteria Dahlan Bernomor Polisi Bisa Diperkarakan, BK DPR Didesak Turun Tangan
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV