> >

Bruder Angelo Terbukti Mencabuli Anak Panti Asuhan, Divonis 14 Tahun Penjara & Denda Rp 100 Juta

Vod | 20 Januari 2022, 20:47 WIB

DEPOK, KOMPAS. TV - Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Lucas Lucky alias Bruder Angelo.

Majelis hakim menilai, Bruder Angelo terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan melakukan kekerasan dan pelecehan terhadap sejumlah anak asuhnya.

Mendengar putusan majelis hakim, keluarga korban menyambut baik putusan tersebut.

Menurut kuasa hukum korban, Julianto, putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah sesuai dengan harapan para kliennya.

Sementara itu, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santri di Jombang, Jawa Timur mengajukan pra-peradilan atas penetapan tersangka dirinya.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Santriwati di Bandung, Herry Wirawan Masih Berani Bacakan Pleidoi

Sidang pra-peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur tak dihadiri oleh MSAT, ia diwakili oleh kuasa hukumnya.

Di Bandung, terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Jawa Barat.

Dia mengakui semua perbuatannya dan meminta hakim mengurangi hukuman.

Sidang dengan agenda Pleidoi atau Nota Pembelaan berlangsung tertutup.

Terdakwa dihadirkan secara daring dari Rutan Kebonwaru Kota Bandung.

Herry Wirawan yang membacakan sendiri nota pembelaannya, meminta maaf dan mengakui seluruh perbuatan bejatnya.

Baca Juga: RUU TPKS Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Korban Kekerasan Seksual Harap Negara Sokong Pemulihan

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU