Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Santriwati di Bandung, Herry Wirawan Masih Berani Bacakan Pleidoi
Vod | 20 Januari 2022, 13:46 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Hari ini (20/1), sidang terdakwa kasus kekerasan seksual kepada 13 orang santriwati, Herry Wirawan, digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Sidang beragendakan pleidoi atau pembelaan terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Herry dan kuasa hukum membacakan poin-pembelaan atas tututan yang diberikan di hadapan Majelis Hakim.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, Selasa (11/1) pekan lalu, Herry Wirawan dituntut hukuman mati serta kebiri kimia.
Tuntutan ini mendapat dukungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia, namun di saat yang bersamaan juga mendapat penolakan dari Komnas HAM.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV