> >

Komnas Perempuan: UU TPKS Bantu Korban Kekerasan Seksual untuk Dapat Pendampingan Menyeluruh

Vod | 18 Januari 2022, 12:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bila lolos jadi RUU yang sah, pemerintah sudah siap menjadi mitra membahas rancangan menjadi Undang-Undang.

Semangat ini adalah perintah Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo kepada para menteri yang berwenang dalam pembahasan legislasi DPR.

Baca Juga: Minta Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Hukuman Maksimal, Kementerian PPPA: Harus Dikawal!

Bahkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy meminta sejumlah instansi seperti menteri, gubernur, hingga pemerintah daerah bekerja sama dalam melindungi korban kekerasan seksual.

Korban kekerasan seksual kini menanti keadilan yang lebih menyeluruh.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Menggila, Puan Sebut RUU TPKS Akan Jadi Prioritas di DPR!

Pembahasan di Senayan, antara DPR dan pemerintah, kiranya bisa segera menghasilkan undang-undang yang melindungi korban kekerasan seksual.

Untuk membahas RUU TPKS dan urgensinya, telah bergabung bersama Kompas TV, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Andy Yentriyani.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU