Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Menjelaskan Kronologi Penyuapan yang Diterima Sejak Mei 2020
Vod | 17 Januari 2022, 14:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, hari ini, Senin (17/1), menjalani sidang pemeriksaan terdakwa pemberian suap kepada Mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Azis didakwa memberikan suap sebesar Rp 3,6 miliar agar kasus yang ditangani KPK tidak naik ke penyidikan.
Lantas, poin-poin menarik apa yang sejauh ini terungkap dalam sidang?
Menurut Azis, uang tersebut diberikan kepada Stepanus untuk membantu kepentingan keluarga.
Azis didakwa menyuap Stepanus Robin Pattuju, yang diberikan dalam pecahan mata uang rupiah dan dolar amerika serikat.
Penyuapan dilakukan melalui rekannya, yaitu Pengacara Maskur Husain, guna mengurus kasus di Lampung Tengah.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV