> >

Penendang Sajen di Semeru HF Minta Maaf, Pelaku Budaya: Merusak Budaya Leluhur Harus Dihukum Berat!

Vod | 17 Januari 2022, 14:04 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Penendang sesajen di daerah terdampak erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur, meminta maaf setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat kasus berproses di Polda Jawa Timur, Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kali Jaga di Yogyakarta yang meminta kasus ini dihentikan.

Pascapenangkapan di kediamannya di kawasan Bantul, Yogyakarta, pelaku penendang sesajen, Hadfana Firdaus alias HF menyampaikan permintaan maafnya.

Meski sudah meminta maaf, pria yang menendang sesajen di kawasan terdampak bencana Semeru enggan membeberkan apa motif yang melatarbelakangi aksinya.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut pelaku ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Lumajang dan Polda Jatim.

Polda Jatim menjerat HF dengan pasal 156 dan 158 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan tertentu.

Sementara itu, kecaman disampaikan pelaku budaya dan penganut aliran kepercayaan yang tergabung dalam Paguyuban Omah Budaya atas tindakan menendang sesajen di Lumajang.

Tak hanya itu, Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi menyebut tindakan tersangka HF merupakan bibit ekstremisme.

Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo pun angkat bicara soal kasus ini.

Ia menyebut Polri masih mendalami proses hukum yang berjalan untuk memutuskan apakah kasus ini tetap berlanjut atau bisa diselesaikan di luar jalur hukum atau restorative justice.

Kasus intoleransi semakin bersemi di kala pandemi.

Hal ini pun membuat semboyan negara, “Bhinneka Tunggal Ika” yang berarti “berbeda-beda tapi tetap satu” perlu digalakan lagi sejak usia dini.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU