> >

Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Gratifikasi, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Akan Lapor Balik

Vod | 15 Januari 2022, 21:25 WIB

KOMPAS.TV - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi dan laporan harta kekayaan pejabat negara.

Laporan ini dilayangkan oleh kelompok yang menyebut diri Gerakan Semesta Rakyat Indonesia dengan Ismail Marzuki sebagai perwakilannya.

Dalam dugaan gratifikasi, pelapor menduga dugaan gratifikasi ini terdapat pada pembangunan bronjong yang disebutnya tak memiliki izin dari pemerintah pusat.

Menanggapi laporan tersebut, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pun memberikan komentar.

Baca Juga: Ternyata Pembelian Saham Ini yang Bikin Kaesang Dilaporkan ke KPK, Nilainya Capai Rp92 Miliar

Edy berencana akan melaporkan balik pihak pelapor, menurut Edy harta kekayaan miliknya sudah ada yang mengatur saat laporan ke LHKPN dan dihimpun oleh KPK.

Edy juga menambahkan, KPK juga sudah pernah melakukan survei terkait harta kekayaan miliknya.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU