Tak Hanya Hukuman Mati dan Kebiri, Jaksa Tuntut Aset Herry Wirawan Dilelang untuk Korban
Vod | 12 Januari 2022, 13:35 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Tuntutan maksimal tersebut, disampaikan Jaksa Penuntut Umum, yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, se-usai persidangan yang berlangsung secara tertutup, di Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 Januari kemarin.
Jaksa Penuntut juga meminta hakim, memberlakukan hukuman kebiri kimia kepada terdakwa.
Herry didakwa, atas perbuatan bejadnya melakukan pemerkosaan, kepada 13 santriwatinya.
Jaksa Penuntut Umum menyebut, perbuatan Herry digolongkan sebagai kejahatan sangat serius.
Selain hukuman mati dan kebiri kimia, Jaksa Penuntut Umum juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan, berupa pengumuman identitas terdakwa, serta denda senilai Rp500 juta dan pelelangan aset, untuk kelangsungan hidup korban dan anak-anak korban.
Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Komisi Nasional Perlindungan Anak, menilai hukuman mati dan kebiri kimia bagi terdakwa Herry Wirawan, sudah sesuai dengan harapan masyarakat.
Hukuman itu dinilai setimpal, dan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual, khususnya predator anak.
Terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan tak banyak berkomentar seusai dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Kuasa hukum menyebut, Herry akan menanggapi tuntutan melalui nota pembelaan atau pleidoi.
Kasus pemerkosaan pengasuh pesantren, Herry Wirawan, terungkap setelah terdakwa dilaporkan melakukan kekerasan seksual, kepada 13 santriwati di pondok pesantrennya, hingga beberapa di antaranya hamil dan melahirkan.
Kekerasan seksual, apalagi terhadap anak, merupakan perbuatan jahat yang sangat mungkin menimbulkan trauma berat pada korban.
Hukuman maksimal, ataupun kebiri kimia seharusnya diterapkan pada pelaku, agar menjadi efek jera, dan peringatan bagi siapapun, yang mencoba melakukannya.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV