Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama
Vod | 12 Januari 2022, 05:46 WIBKOMPAS.TV - Terdakwa kasus ujaran kebencian dan penodaan agama Yahya Waloni divonis hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Dalam vonis yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim menilai Yahya Waloni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian pada ceramahnya, Agustus 2021 lalu.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 7 bulan penjara.
Hakim menyebut hal yang meringankan adalah Yahya menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf.
Baca Juga: Yahya Waloni Minta Video Ceramahnya Dihapus karena Lukai Perasaan Kaum Nasrani: Saya Merasa Bodoh
Atas putusan ini Yahya Waloni menyatakan menerima, sementara jaksa pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis hakim.
Yahya Waloni menyatakan, menerima vonis penjara selama 5 bulan dan denda Rp 50 juta yang dijatuhkan majelis hakim.
Sementara, jaksa penuntut umum pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis hakim.
Sebelumnya, Yahya Waloni didakwa menyebarkan informasi yang memuat ujaran kebencian berdasarkan SARA dalam ceramahnya di salah satu masjid di Jakarta Pusat pada Agustus 2021 lalu.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV