Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bernuansa SARA
Back to bdm | 11 Januari 2022, 06:09 WIBKOMPAS.TV - Mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.
Ferdinad ditahan hingga 20 hari ke depan dengan alasan dikhawatirkan untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Penetapan tersangka disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap mantan kader Demokrat ini. Ferdinand ditahan di rutan Jakarta Pusat cabang Bareskrim Polri.
Penyidik telah memeriksa 17 orang saksi dan 21 saksi ahli termasuk saksi terlapor Ferdinand Huthaean.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Langsung Tahan Ferdinand Hutahaean Usai Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Ferdinand akan ditahanan hingga 20 hari ke depan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.
Usai penetapan status tersangka dan penahanan oleh penyidik Bareskrim Polri. Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean Muhamad Zakir Rasyidin akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Menurut kuasa hukumnya, Ferdinand selama ini sudah kooperatif terhadap polisi.
Selain itu, kuasa hukum juga menyatakan Ferdinand memiliki riwayat penyakit sebagai alasan penangguhan penahanan.
Keluarga dari Ferdinand akan menjadi penjamin dalam proses penangguhan penahanan.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV