> >

Putri Raja Kedua Arab Saudi Dibebaskan Setelah 3 Tahun Dipenjara Tanpa Dakwaan

Vod | 10 Januari 2022, 09:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak berwenang Arab Saudi akhirnya membebaskan seorang putri dan anaknya yang telah ditahan tanpa tuduhan selama hampir tiga tahun.

Putri Basmah binti Saud bin Abdulaziz Al-Saud yang merupakan advokat Hak Asasi Manusia dibebaskan dari tahanan di Ibu Kota Riyadh, Arab Saudi.

Kabar pembebasan ini disampaikan oleh kelompok HAM pada Sabtu, 8 Januari 2022.

Baca Juga: Kerajaan Arab Saudi Bikin Kejutan Manis, Dirikan Lembaga Pendidikan Musik Tradisional

Putri Basmah sendiri ditahan sejak Maret 2019 lalu. Ia ditahan di penjara Al-Ha’ir dimana banyak tahanan politik ditahan. Putri Basmah memohon kepada Raja Salman dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman untuk membebaskannya dengan alasan kesehatan pada April 2020 lalu.

Putri Basmah ditahan karena dianggap sebagai sekutu Mohammed bin Nayef.

Video Editor: Rian

Penulis : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU