Tahun Berganti, Presiden Perpanjang Status Pandemi
Vod | 8 Januari 2022, 06:02 WIBKOMPAS.TV - Presiden Jokowi memperpanjang status pandemi corona Indonesia lewat Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2021.
Masih berlangsungnya pandemi corona ini sejalan dengan varian Omicron yang meluas di Indonesia.
Sudah siapkah pemerintah menerapkan kebijakan tegas dalam kondisi ini?
Status pandemi corona masih diperpanjang pemerintah. Artinya kewaspadaan belum boleh lengah.
Sejalan dengan penyebaran corona Omicron, kalau aturan diperketat, pelaksanaannya juga wajib konsisten ketat tanpa pandang bulu.
Jangan sampai ujung-ujungnya di lapangan ada lagi yang dapat keringanan aturan karena merasa kalangan istimewa atau membuat kesepakatan di bawah tangan.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Tidak Ada Lagi Dispensasi Karantina
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV