Modus Sumbangan Masjid di Kasus Suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Vod | 8 Januari 2022, 04:07 WIBKOMPAS.TV - Bukti uang Rp 5.7 miliar inilah yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa, juga suap lelang jabatan.
KPK mengungkap modus yang dilakukan Rahmat Effendi atau Pepen untuk kasus suap pengadaan barang dan jasa.
Misalnya saja dalam sejumlah proyek pembebasan lahan yang melibatkan swasta, diduga ada permintaan uang dengan menggunakan sebutan untuk sumbangan masjid.
Ya, selain suap pengadaan barang dan jasa, Rahmat Effendi juga menjadi tersangka atas suap lelang jabatan.
Ia diduga menerima uang dari sejumlah pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan atas jabatan yang sudah diemban.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Minta Jatah Uang ke Pengusaha Pakai Kode
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV